Polres Asahan Amankan Ibu Kandung Buang Bayinya di Tumpukan Sampah

asus pembuangan bayi

topmetro.news – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menggelar press release terkait kasus pembuangan bayi di Desa Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau di halaman Mapolres, Kamis sore (12/8/2021).

Turut hadir, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, KPAD Asahan Awaluddin SAg, Kepala Desa Aek Tarum, wartawan, dan pelaku.

Kapolres menyampaikan bahwa kasus pembuangan bayi tersebut terjadi, Rabu (11/8/ 2021) pukul 12.00 WIB. Tepatnya di tepi jurang tempat pembuangan sampah di Dusun Il Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau. Pelakunya adalah VP (18).

Motif Pelaku

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta tiga orang saksi. Benar yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan. Bayi tersebut telah kita rawat di Poliklinik PT Bridgestone. Dan keadaan bayi dalam kondisi sehat. Motif pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil persetubuhan di luar nikah,” papar Kapolres Asahan.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 kain sarung warna merah yang digunakan pelaku saat melahirkan bayi. Kemudian, 1 potong celana pendek, 1 potong celana dalam. Juga ada 1 potong ranting kayu panjang satu meter terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada orangtua agar mengawasi pergaulan putra putrinya, agar kejadian seperti ini tidak terulang.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment